Obrolan pagi hari di akhir pekan, biasanya hanya
sekedar menukar kata, menyambung pikiran, tapi tanpa ingin mengambil kesimpulan.
Seperti yang satu ini tentang Dwi Kewarganegaraan yang sedang diperjuangkan keberhasilannya.
Image source: Passport Index
Keterangan:
WNI singkatan untuk Warga Negara Indonesia,
WNIr untuk Warga Negara Irlandia
Bicara tentang Dwi Kewarganegaraan, yang
terpikirkan langsung adalah penggunaan Dwi Kewarganegaraan (2 paspor) menurut aturan yang berlaku. Posisi WNI saat
ini masih terikat dengan aturan yang ada; WNI tidak diperbolehkan mempunyai WN
kedua tanpa melepaskan ke WNI-an nya. (Pasal 23 UU no 12 tahun 2006 - Hukum Online)
Dalam kehidupan keseharian: banyak WNI yang
sudah atau sedang melakukan penggunaan 2 paspor (paspor WNI dan paspor WN
lainnya) dan entah disadari atau tidak, ybs sudah menjadi warga negara di 2 negara. Sudah banyak WNI yang tinggal di
luar wilayah NKRI yang mencuri start
lebih dahulu tanpa menunggu peraturan yang diakui oleh Indonesia.


