Obrolan pagi hari di akhir pekan, biasanya hanya
sekedar menukar kata, menyambung pikiran, tapi tanpa ingin mengambil kesimpulan.
Seperti yang satu ini tentang Dwi Kewarganegaraan yang sedang diperjuangkan keberhasilannya.
Image source: Passport Index
Keterangan:
WNI singkatan untuk Warga Negara Indonesia,
WNIr untuk Warga Negara Irlandia
Bicara tentang Dwi Kewarganegaraan, yang
terpikirkan langsung adalah penggunaan Dwi Kewarganegaraan (2 paspor) menurut aturan yang berlaku. Posisi WNI saat
ini masih terikat dengan aturan yang ada; WNI tidak diperbolehkan mempunyai WN
kedua tanpa melepaskan ke WNI-an nya. (Pasal 23 UU no 12 tahun 2006 - Hukum Online)
Dalam kehidupan keseharian: banyak WNI yang
sudah atau sedang melakukan penggunaan 2 paspor (paspor WNI dan paspor WN
lainnya) dan entah disadari atau tidak, ybs sudah menjadi warga negara di 2 negara. Sudah banyak WNI yang tinggal di
luar wilayah NKRI yang mencuri start
lebih dahulu tanpa menunggu peraturan yang diakui oleh Indonesia.
Contohnya:
Sebut saja Mbak Sri dan Mas Budi yang lahir dan besar sebagai WNI. Berkelana ke negeri Irlandia, dan setelah
beberapa tahun tinggal di Irlandia secara legal, mereka berhak untuk mengajukan
permohonan menjadi WNIr. Tak ingin membuang kesempatan yang
ada, Mbak Sri dan Mas Budi mengurus berkas keperluan pembuatan paspor Irlandia,
membayar biaya, menunggu, hingga akhirnya permohonan diterima dan bersumpah di
depan bendera Irlandia, kemudian dinyatakan SAH sebagai WNIr. Tanpa harus
kehilangan WNI nya.
Mengapa demikian? Mengapa masih bisa tetap WNI? Saya belum punya jawaban yang
akurat dan pasti. Sepertinya, sekali
lagi, sepertinya: Irlandia hanya melihat
dari sisinya. WNIr berhak memegang Dwi Kewarganegaraan (CMIIW please). Sehingga tidak ada permintaan dari Irlandia kepada pemohon yang berasal dari negara yang tidak mengakui Dwi Kewarganegaraan untuk memberikan bukti yang jelas. Misalnya: pernyataan tertulis dari KBRI bahwa ybs sudah mengembalikan paspor WNI karena sudah menjadi WNIr. Alhasil.... tralalalala... Mbak Sri dan Mas
Budi mempunyai 2 paspor: menjadi warga negara Indonesia dan warga negara
Irlandia.
Tapi tentunya hal ini dilakukan dengan diam-diam. Maksudnya: diam, tanpa melaporkan diri ke
KBRI di London. (Saat ini Irlandia tidak mempunyai KBRI). Mbak Sri dan Mas Budi tidak memberikan informasi ke KBRI kalau sudah memegang paspor WNIr. Artinya, Mbak Sri dan Mas Budi masih memegang paspor WNI di mata KBRI. Mereka masih warga negara Indonesia dengan segala hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Ndak usahlah pengumuman di
facebook, twitter, bbm dsb kalau sudah punya 2 paspor. Gak penting banget lah
yaw. Yang penting itu asal tahu sama tahu dan tidak melaporkan sesama teman ke
KBRI di London. (awas loh ya!) lol
Bagi Mbak Sri dan Mas Budi, senang sekali punya paspor Irlandia. Kalau mau jalan-jalan
ke negri yang perlu visa untuk WNI, pakailah paspor Irlandia, mudah dan cefat tanpa mengurus permohonan visa dengan segala berkas, biaya dan masa tunggunya. Dan kalau mau liburan ke Indonesia, pakailah paspor WNI, jadi tidak perlu membayar VOA. Dsb
dll dst.
Di bagian dunia yang hanya mengenal warna hitam dan putih,
yang dilakukan Mbak Sri dan Mas Budi di atas, kasarnya sih sudah atau sedang
melakukan Fraud. Dishonest.
Berbohong.
Tapi apa iya berbohong? Bukankah itu kelalaian negara Irlandia yang tidak tanggap akan aturan yang ada di Indonesia? Mbak Sri dan Mas Budi hanyalah menggunakan celah yang tidak diperhatikan oleh banyak negara penganut Satu Kewarganegaraan: belum punya sistim pengecekan yang akurat, tidak bisa me-di-ter-lacak. Atau, ini hanya memperlihatkan bagaimana hubungan Internasional dua negara ini? Sama-sama tahu tapi tak perlulah dibicarakan lebih jauh.
Kalau dari pihak pemohon sih: ya… bukan berbohong, te ta pi yang dilakukan hanyalah tidak memberikan informasi sepenuhnya. Bukan berbohong. Ya toh? Mbak Sri atau Mas Budi hanya membiarkan negara Irlandia memberikan kewarganegaraan Irlandia kepada mereka yang notabene seorang WNI yang belum diperbolehkan secara hukum yang berlaku di NKRI untuk memegang WN kedua.
To the letter of the
law, it is a fraud. But then, what or which country will scream and grab you
and bring you to the court and judge you and fine you? What’s the worst could happen?
Kalau sudah demikian, seperti Mbak Sri dan Mas
Budi, mungkin akan melihat usaha
merealisasikan Dwi Kewarganegaraan adalah hal yang luar biasa kalau sampai
melahirkan sebuah hukum yang jelas. Bagi mereka Dwi Kewarganegaraan sudah tidak menjadi sesuatu
yang mesti diperjuangkan terlalu amat sangat karena toh mereka sudah melakukannya dengan
aman dan lancar. Sudah mencuri start.
Iyah, aman dan lancar, sampai sekarang. Entah apa tanggapan mereka jika suatu saat
nanti terperosok ke dalam situasi di mana mereka mesti mempertanggungjawabkan keputusan mereka.
Oh well…
Pada akhirnya: apa yang dilakukan Mbak Sri dan Mas Budi
adalah jalan yang mereka pilih. Mbak Sri dan Mas Budi adalah sosok dewasa yang sadar dan tahu
apa yang mungkin bisa terjadi atas keputusan yang mereka jalani.
Anyway,
“So, which movie are we going to see today?”
“Let me check…”
“Let me check…”
baru tahu kalau ada dwikenegaraan kayak gini hehehe
ReplyDeleteoh ya?
ReplyDeletewah, mesti diinformasikan klo gt ya